Jakarta, CNBC Indonesia - Bepergian saat fase new normal memang ada tambahan biaya lebih besar dari sebelumnya. Tambahan biaya mencakup biaya cek kesehatan sebagai upaya untuk mencegah penularan covid-19, belum lagi pemerintah memberikan ruang harga tiket batas atas.
"Sudah ada satu Keputusan Menteri tentang tarif batas atas dan saat ini memang kami membolehkan airline untuk memberlakukan tarif dengan tarif batas atas yang sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati kepada CNBC Indonesia, Kamis (11/6/20).
Ketentuan tarif ini mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan No KM 106 Tahun 2019. Regulasi itu mengatur secara rinci penetapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) penerbangan niaga berjadwal.
Dalam regulasi tersebut, TBA dari Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta misalnya menuju Surabaya dipatok Rp 1.167.000 sekali jalan. Sedangkan dari bandara yang sama menuju Denpasar dipatok Rp 1.431.000.
Adapun dari Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma menuju Jayapura, Papua, TBA dipatok Rp 4.617.000. Semua tarif tersebut berlaku untuk sekali perjalanan.
Tarif tersebut juga bukan harga final tiket pesawat. Sebab tarif yang tercantum belum termasuk PPN, biaya asuransi, Airport Tax atau Passenger Service Charge (PSC) atau Pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), dan biaya tambahan lainnya.
Angka itu juga belum termasuk tambahan biaya kesehatan. Kini, ongkos naik pesawat terbang harus ditambah dengan biaya tes kesehatan. Terdapat 3 metode test yang dapat digunakan sebagai syarat terbang.
Dalam aturan terbaru dijelaskan, jika tes kesehatan yang digunakan rapid test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan PCR maka masa berlaku ialah 7 hari.
Apabila kedua metode tes di itu tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
Berapa ongkosnya?
Tidak ada harga pasti yang bisa dipakai sebagai acuan, namun berdasarkan pengalaman di lapangan, selama ini biaya pemeriksaan rapid test berkisar antara Rp 300 ribu- Rp 500 ribu, sedangkan PCR mandiri dibanderol Rp 2,5 juta - Rp 2,7 juta sekali tes.
Ongkos tambahan tersebut hanya berlaku untuk sekali terbang, kecuali jika penumpang yang bersangkutan bepergian berangkat-pulang dalam waktu yang masih memenuhi kriteria, yakni 3 hari masa berlaku rapid test dan 7 hari untuk PCR. Jika waktu bepergian berangkat-pulang melebihi batas itu maka penumpang harus merogoh kocek sekali lagi untuk tes ulang.
Sebagai simulasi, ongkos terbang dari Jakarta menuju Papua pulang pergi setidaknya lebih dari Rp 10 juta. Angka tersebut berasal dari 2 kali tiket perjalanan bila dihitung dengan ketentuan tarif batas atas, ditambah 2 kali biaya rapid test.
sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20200619100226-4-166494/terbang-makin-mahal-pp-dari-jakarta-papua-bisa-rp-10-juta