Duh! Transaksi Saham Bakal Kena Biaya Materai Rp 10.000
Blog
04 September 2020

Duh! Transaksi Saham Bakal Kena Biaya Materai Rp 10.000

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah dan DPR resmi untuk mengenakan satu tarif bea materai menjadi Rp 10.000 tahun 2021, dari sebelumnya pengenaan bea materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar materai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan bea materai terhadap transaksi online atau digital ini merupakan bentuk kesetaraan antara transaksi berupa dokumen kertas dan non kertas alias digital.

"Untuk pembayaran bea materai dengan gunakan bea materai elektronik sesuai perkembangan teknologi, ini merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea materai atas dokumen elektronik. Sehingga ini juga berikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik," kata Sri Mulyani seusai pengesahan RUU di tingkat pertama di DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Di dalam draft tersebut RUU Materai juga disebutkan, dokumen yang dikenakan tarif bea materai yakni untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagainya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Dokumen yang akan dikenakan bea materai yang bersifat perdata di antaranya:
1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Nah, di dalam penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf d dinyatakan surat berharga adalah saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant, option, deposito, dan sejenisnya, termasuk surat kolektif saham atau sekumpulan surat berharga lainnya.

"Sebagai contoh, penerbitan 100 (seratus) lembar saham yang dituangkan dalam 1 (satu) surat kolektif saham, maka Bea Meterai hanya terutang atas surat kolektif sahamnya saja," tulis penjelasan tersebut.

RUU tersebut menjelaskan lebih lanjut dokumen transaksi surat berharga antara lain bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek berupa trade confirmation.

Selain itu, dokumen transaksi surat berharga adalah bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk Dokumen berupa akta notaris, kuitansi, atau Dokumen lainnya, yang digunakan sebagai bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di luar bursa efek.

CNBC Indonesia memcoba untuk mengonfirmasi ulang mengenai pengenaan biaya materai kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Namun Hestu Yoga belum bisa menjelaskan hal tersebut sebelum pengesahan RUU Materai oleh paripurna DPR.

"Kami menunggu setelah diputuskan di Paripurna DPR, nanti kami jelaskan secara lengkap dalam media briefing," ujar Hestu Yoga.

Bos Facebook Berbagi Cara Menghasilkan Uang di Instagram

Bos Facebook Berbagi Cara Menghasilkan Uang di Instagram

Jakarta, CNN Indonesia -- CEO Facebook Mark Zuckerberg membeberkan fitur baru Instagram untuk membantu kreator atau influencer menghasilkan uang lewat konten yang diunggah. Instagram akan membantu mencocokkan pemilik brand dengan pembuat konten yang sesuai dengan audiens atau pasar yang ingin dijangkau.

Baca Selengkapnya
Mengenal Blockchain, Cikal Bakal Uang Kripto Seperti Bitcoin

Mengenal Blockchain, Cikal Bakal Uang Kripto Seperti Bitcoin

Jakarta, CNN Indonesia -- Sebagian orang pasti pernah mendengar istilah blockchain. Tetapi mungkin ada yang tidak tahu apa itu blockchain dan mengapa sekarang begitu populer dan mendasari bangkitnya bitcoin dan mata uang kripto.

 

Baca Selengkapnya
Mulai 25 April, Pemerintah Tutup Sementara Pintu Masuk Perjalanan Orang dari India

Mulai 25 April, Pemerintah Tutup Sementara Pintu Masuk Perjalanan Orang dari India

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) resmi menutup pintu masuk bagi setiap pelaku perjalanan yang berasal dari India menyusul terjadi lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut.

Baca Selengkapnya
Discord Tolak Tawaran Akuisisi Microsoft

Discord Tolak Tawaran Akuisisi Microsoft

Jakarta, CNN Indonesia -- Startup obrolan audio, Discord Inc, dilaporkan telah menghentikan pembicaraan untuk dibeli oleh sejumlah perusahaan, salah satunya Microsoft Corp. Discord lebih memilih untuk tetap mandiri dan berniat untuk IPO.

Baca Selengkapnya
Gojek-Telkom Kolaborasi Kembangkan Startup di Indonesia Timur

Gojek-Telkom Kolaborasi Kembangkan Startup di Indonesia Timur

Jakarta, CNN Indonesia -- Sukses jadi super-app terdepan di Asia Tenggara, Gojek kembali melakukan inisiatif untuk memberdayakan anak muda, khususnya di kawasan Indonesia timur dengan memanfaatkan teknologi.

Baca Selengkapnya
500 Juta Data LinkedIn Bocor, Dijual Rp29 Ribu Per Data

500 Juta Data LinkedIn Bocor, Dijual Rp29 Ribu Per Data

Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan juta data pengguna LinkedIn dilaporkan bocor di jagat maya. Ada 500 juta data yang dilelang dalam sebuah forum hacker yang isinya informasi yang terbilang detail dari data pengguna.

Baca Selengkapnya
Lihat Semua Blog
Icon