Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah dan DPR resmi untuk mengenakan satu tarif bea materai menjadi Rp 10.000 tahun 2021, dari sebelumnya pengenaan bea materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar materai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan bea materai terhadap transaksi online atau digital ini merupakan bentuk kesetaraan antara transaksi berupa dokumen kertas dan non kertas alias digital.
"Untuk pembayaran bea materai dengan gunakan bea materai elektronik sesuai perkembangan teknologi, ini merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea materai atas dokumen elektronik. Sehingga ini juga berikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik," kata Sri Mulyani seusai pengesahan RUU di tingkat pertama di DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Di dalam draft tersebut RUU Materai juga disebutkan, dokumen yang dikenakan tarif bea materai yakni untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagainya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Dokumen yang akan dikenakan bea materai yang bersifat perdata di antaranya:
1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
Nah, di dalam penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf d dinyatakan surat berharga adalah saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant, option, deposito, dan sejenisnya, termasuk surat kolektif saham atau sekumpulan surat berharga lainnya.
"Sebagai contoh, penerbitan 100 (seratus) lembar saham yang dituangkan dalam 1 (satu) surat kolektif saham, maka Bea Meterai hanya terutang atas surat kolektif sahamnya saja," tulis penjelasan tersebut.
RUU tersebut menjelaskan lebih lanjut dokumen transaksi surat berharga antara lain bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek berupa trade confirmation.
Selain itu, dokumen transaksi surat berharga adalah bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk Dokumen berupa akta notaris, kuitansi, atau Dokumen lainnya, yang digunakan sebagai bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di luar bursa efek.
CNBC Indonesia memcoba untuk mengonfirmasi ulang mengenai pengenaan biaya materai kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Namun Hestu Yoga belum bisa menjelaskan hal tersebut sebelum pengesahan RUU Materai oleh paripurna DPR.
"Kami menunggu setelah diputuskan di Paripurna DPR, nanti kami jelaskan secara lengkap dalam media briefing," ujar Hestu Yoga.